Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Resmi Dilantik, 5 Caleg Terpilih Takalar Absen di Sosialisasi LHKPN

Pada kegiatan itu KPU Takalar mensosialisasikan aturan PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 51 dan 52 yang mengatur tentang pelaporan LHKPN.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
KPU Takalar Lakukan Acara Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kepada Anggota DPRD Takalar Terpilih    

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar lakukan acara sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor KPU Takalar, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan itu dihadiri oleh 30 Anggota DPRD Takalar Terpilih dari 35 jumlah keseluruhan.

"Sebagai Anggota legislatif, maka bapak ibu wajib melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN). Ini syarat wajib agar bapak ibu dilantik," kata Komisioner KPU Takalar Muhammad Ridwan, Selasa (9/7/2024).

Pada kegiatan itu KPU Takalar mensosialisasikan aturan PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 51 dan 52 yang mengatur tentang pelaporan LHKPN.

Dalam Pasal 52, Ayat 2, disebutkan bahwa Anggota DPRD terpilih wajib menyetor tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU Takalar, maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

"Kalau kita berfokus pada pelantikan Anggota DPRD periode sekarang yaitu 26 Agustus, yang berarti pelantikan periode ke depan itu 27 Agustus, maka pelaporan LHKPN paling lambat 4 Agustus nanti," kata Ketua Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim, Selasa (9/7/2024).

"Tapi waktu pelantikan bisa saja berubah. Karna sampai saat ini belum ada aturan dari KPU RI yang mengatur waktu pelantikan," tambah Ibrahim.

Lebih lanjut, dalam Pasal 52 Ayat 3 PKPU 6 Tahun 2024, Anggota DPRD Takalar Terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Takalar, maka tidak akan disetor namanya untuk dilantik.

"Tolong bapak/ibu dilaporkan dan disetorkan LHKPN-nya. Karna kalau tidak bapak/ibu tidak akan dilantik dan akan berurusan lagi dengan KPU," kata Ibrahim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved