Judi Online
522 Perempuan Menjanda Gara-gara Judi Online di Jakarta Barat dari Total 1.731 Perceraian Tahun 2024
Data ini berdasarkan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta barat sejak Januari hingga 8 Juli 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 1.731 perempuan di Jakarta Barat jadi Janda sepanjang tahun 2024, sementara 30,2 persen diantaranya karena masalah judi online.
Data ini berdasarkan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta barat sejak Januari hingga 8 Juli 2024.
Jika di total, Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat ada 2.054 perkara yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.
Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya.
Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin pun mengungkap dari 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara berkaitan dengan perjudian online.
"Untuk saat ini, dari jumlah 84,27 persen perkara perceraian tersebut, yang ada kaitannya dengan perjudian online itu 30,2 persen," kata Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Cek Fakta: Pelaku Judi Online akan Mendapatkan Bansos
Aminuddin menerangkan bahwa perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online (judol) tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.
Ekonomi rumah tangga yang dimaksud, yakni di mana seorang suami punya kewajiban sebagai pemberi nafkah istri dan keluarga.
Namun ia tidak bisa menafkahi, atau tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Salah satu penyebabnya adalah terjerumusnya mereka dalam perjudian online.
“Nah, dari sekian banyak perkara perceraian, tentunya alasan yang paling banyak kita tangani itu alasan karena ekonomi. Ekonomi rumah tangga. Yang juga bagian dari ekonomi rumah tangga tersebut ada kaitannya dengan para pihak melakukan perjudian online,” jelasnya.
Salah satu contoh kasusnya kata Aminuddin, yakni suami yang terjerumus perjudian online itu sampai menjual aset-aset rumah tangga, isi rumah maupun maskawin.
Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan. Sehingga sang istri yang harus menanggung utang-utang tersebut.
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN |
![]() |
---|
Wilayah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Paling Banyak Warga Miskin Pakai Bansos Main Judol |
![]() |
---|
Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online |
![]() |
---|
Pegawai Komdigi Foya-foya Pakai Uang Judol Beli Mobil, Tas Mahal, Smartphone hingga Cincin Berlian |
![]() |
---|
Frederik Kalalembang: Perketat Registrasi SIM Card Solusi Hentikan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.