Opini
Melayani Makassar
Takdirnya yang startegis terletak disepanjang pesisir membuat kota ini cepat bertumbuh sebagai kota niaga.
Kita simak misalnya, infrastruktur jalan dan lorong-lorong dibenahi, muaranya untuk investasi setidaknya investasi tekhnologi komunikasi.
Asumsi teoritisnya, agar “penjahat-penjahat kota” dapat diringkus dengan rekaman CCTV.
Dua wali kota produk Pilkada di atas boleh dikata sebagai roda perintis-penggerak pembangunan kota modern di abad “android”.
Pemunculan infrastruktur ruang publik baru dan pembangunan beberapa mal, dan hotel begitu meriah di zaman IAS.
Sementara, DP melanjutkan sejumlah infrastruktur itu disertai dengan perintisan tekhnologi komunikasi.
Bahkan, sarana tekhnologi komunikasi juga diterapkan dalam layanan publik administratif di lingkungan Pemkot Makassar.
Kedua wali kota di atas, memiliki hampir kemiripan dalam masa kepemimpinannya, yakni; mengandalkan investasi untuk mengelola kota megah ini.
Secara normatif, investasi adalah berkah. Namun secara aplikatif, investasi kadang menjadi persoalan hukum krusial.
Penyelewengan isi brankas seringkali mewarnai agenda investasi.
Investasi, kerap kali dipersepsi sebagai jalan pengentasan kemiskinan. Namun, faktanya investasi tak mengalir hingga jauh ke lapis bawah.
Kemilau investasi yang menerangi kota ini tak sedikitpun cahayanya menerpa warga lapis bawah. Di kawasan lorong, memang tertancap tiang-tiang listrik, tetapi cahayanya tak berkait dengan dompet warga.
Melayani
Kebijakan investasi untuk pembangunan kota memang diperlukan dizaman desentralisasi seperti ini.
Selain pajak, investasi bisa diandalkan menjadi dinamisator pembangunan kota, namun dengan beberapa syarat.
Pertama, investasi itu mesti dikelola secara transparan, tanpa penyelewengan. Akuntabilitas pemkot di sini sangat diperlukan.
Mengenang Dr Aswar Hasan: Dedikasi hingga Akhir Hayat dan Persahabatan Abadi |
![]() |
---|
Belajar dari Dunia: Mengapa Indonesia Perlu Menjaga Keragaman Beragama? |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Puang Ramma Muassis NU |
![]() |
---|
PBB Naik: Saatnya Warga Melawan Lewat Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.