Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Jambret di Makassar Ditangkap Usai Buron 7 Bulan, Kini Tak Berkutik

ALF berhasil diciduk saat berada di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tamalanrea
ALF (dua kanan) jambret hanya bisa tertunduk saat ditangkap personel Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar setelah tujuh tahun buron. 

Kasus lain, spesialis jambret ponsel perempuan di Makassar ditangkap.

Pelaku bernama Taufik Yusuf (44).

Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan membuntuti perempuan yang sedang lari pagi (jogging).

Saat berada di jalanan sepi, pelaku memepet lalu merampas tas korban.

"Pelaku muncul dari arah belakang korban menggunakan sepeda motor langsung menarik tas milik korban kemudian pelaku seketika meninggalkan korban," kata AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024) siang.

"Modusnya pelaku mengincar korbannya pada saat suasana sepi," sambungnya.

Sesaat setelah diamankan, Taufik dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi.

Setelah itu, ia diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

Namun diperjalanan, Taufik disebut melawan dan berusaha melarikan diri dari polisi.

"Maka anggota pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Tembakan peringatan ke udara, yang tidak dihiraukan Taufik memaksa personel Jatanras mengambil tindakan tegas.

"Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Taufik lalu mengenai kaki bagian kaki sebanyak dua kali," terangnya.

Taufik yang tersungkur dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah dirawat, ia dibawa ke Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved