Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Chat ke CAT Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat: Pandangan Pertama Turun ke Hati, Emoji Peluk

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pencopotan Hasyim Asy'ari

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS
Hasyim Asy'ari yang dicopot dari jabatan Ketua KPU dan dipecat sebagai komisioner KPU. 

Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Isi Chat Emoji Peluk, Korban Menangis

Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya.

Kasus dengan "Wanita Emas"

Sebelumnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir Hasyim Asyari terkait 3 aduan yang dialaminya.

Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.

Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.

Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.

Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Isi pesannya kerap personal, bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu.

Dalam sidang putusan, Dewi membacakan isi pesan yang Hasyim kirimkan kepada Hasnaeni, seperti: "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta". 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved