Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Chat ke CAT Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat: Pandangan Pertama Turun ke Hati, Emoji Peluk

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pencopotan Hasyim Asy'ari

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS
Hasyim Asy'ari yang dicopot dari jabatan Ketua KPU dan dipecat sebagai komisioner KPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.

Pencopotan Hasyim Asy'ari dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari dicopot karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus asusila terjadi melalui percakapan dalam pesan singkat.

"Bahwa teradu (Hasyim Asy'ari) sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang.

Selain dicopot dari jabatannya, Hasyim Asy'ari juga dipecat sebagai komisioner KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Rekam Jejak Hasyim Asyari Ketua KPU RI Dicopot Gegara Chat Emoji Peluk, Hoki saat Husni Meninggal

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan. 

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim  tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan. 

Masih Ingat Wanita Emas Pernah Ngaku Dilecehkan Hasyim Asyari Berakhir Peringatan Keras

Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. 

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved