Ketua KPU Dipecat
Sosok Mochammad Afifuddin Mantan Presiden BEM dan Pemantau TPS Jadi Plt Ketua KPU
Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tersangkut kasus asusila.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tersangkut kasus asusila.
Kini, tugas berat menanti Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, bagaimana menyukseskan Pilkada serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Afif menjelaskan KPU RI akan melakukan konsolidasi dan percepatan di seluruh jajaran KPU untuk menghadapi sejumlah tahapan Pilkada.
Afif diangkat sebagai Plt Ketua KPU pengganti Hasyim setelah seluruh jajaran komisioner KPU RI menggelar rapat pleno tertutup.
Berikut ini profil Afif sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id.
Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, JawaTimur.
Saat ini usianya 44 tahun.
Sejak mahasiswa, Afif aktif di lembaga intra dan ekstrakampus.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Chat Asusila ke CAT, Gaji Rp 43 Juta Pun Melayang
Pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan MahasiswaIslam Indonesia (PMII).
Setamat dari UIN pada tahun 2004, Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).
Afif aktif bergulat dalamaktivitas kepemiluan mulai dari menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu1999 sampai menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Afif pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.
Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasantahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas padatahun 2022.
Pada akhir masa purnatugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI, tahun 2020-2022.
Baca juga: Hasyim Asyari Bersyukur atas Sanksi Pemberhentian DKPP: Alhamdulilah
Pakai Emoji Peluk, Hasyim Asy'ari Kirim Chat ke CAT: Pandangan Pertama Turun ke Hati |
![]() |
---|
Bukannya Sedih, Hasyim Asyari Justru Bersyukur Dipecat sebagai Ketua KPU |
![]() |
---|
Kementerian Luar Negeri Tegaskan Siapa Sebenarnya CAT Korban Asusila Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Hasyim Asy'ari Siap Ongkosi CAT Rp 30 Juta Per Bulan tapi Gaji Ketua KPU Hanya Rp 43 Juta |
![]() |
---|
Hasyim Asyari Tambah Daftar Ketua KPU RI Dipecat DKPP, Kasus 4 Ketua Sebelumnya Beda-beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.