Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Masih Ingat Wanita Emas Pernah Ngaku Dilecehkan Hasyim Asyari Berakhir Peringatan Keras

Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sidang putusan Rabu (3/7/2024).

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok KPU RI
Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sidang putusan Rabu (3/7/2024). Sosok Hasyim Asy’ari menjadi sorotan publik karena skandal Ketua KPU RI dengan Hasnaeni. Hasnaeni (Si Wanita Emas) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ). 

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Pemberhentian Hasyim didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya intensi dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini terungkap dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.

Ternyata aduan pelecehan ini bukan cuman pertama kali. 

Pada 2023, wanita emas atau Hasnaeni Moein melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pelecehan. 

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5).

Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. 

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved