KPU
Masih Ingat Wanita Emas Pernah Ngaku Dilecehkan Hasyim Asyari Berakhir Peringatan Keras
Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sidang putusan Rabu (3/7/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM- Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ).
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Pemberhentian Hasyim didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya intensi dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini terungkap dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.
Ternyata aduan pelecehan ini bukan cuman pertama kali.
Pada 2023, wanita emas atau Hasnaeni Moein melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pelecehan.
Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5).
Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.
Hasyim Asyari
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
Jakarta
Heddy Lugito
Hasnaeni Moein
Wanita Emas
tindakan asusila
KPU Diusulkan Jadi Lembaga Ad Hoc |
![]() |
---|
Akhirnya Aktivis Muhammadiyah Kembali Masuk Komisioner KPU RI Pasca Prabowo Lantik Iffa Rosita |
![]() |
---|
Daftar 4 Skandal Ketua KPU RI Berujung Dipecat DKPP, Ada Divonis 7 Tahun Penjara dan Kasus Asusila |
![]() |
---|
Sosok Istri Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Dosen Bergelar Doktor Universitas Diponegoro |
![]() |
---|
Daftar Tujuh KPU Daerah di Sulsel Tanpa Komisioner Jelang Pileg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.