Opini
Fintech Syariah: Masa Depan Inklusi Keuangan
Dengan semakin banyaknya populasi Muslim di dunia, kebutuhan akan layanan keuangan yang sesuai dengan hukum syariah semakin meningkat.
Wardatul Wahidah. R
Mahasiswa Doktor Dirasah Islamiyah Konsentrasi Ekonomi Islam dan Industri Halal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Fintech syariah, kombinasi antara teknologi finansial dan prinsip-prinsip syariah, telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan semakin banyaknya populasi Muslim di dunia, kebutuhan akan layanan keuangan yang sesuai dengan hukum syariah semakin meningkat.
Fintech syariah tidak hanya menawarkan solusi yang patuh pada prinsip-prinsip Islam, tetapi juga memberikan akses ke layanan keuangan kepada mereka yang sebelumnya terpinggirkan oleh sistem perbankan tradisional.
Masa depan inklusi keuangan, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim, sangat terkait dengan perkembangan fintech syariah.
Pertama, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan fintech syariah.
Fintech syariah adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Layanan ini meliputi berbagai produk seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, e-wallet, dan mobile banking, yang semuanya dirancang untuk mematuhi aturan-aturan Islam.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, fintech syariah memberikan alternatif yang etis dan adil bagi komunitas Muslim.
Salah satu manfaat utama fintech syariah adalah aksesibilitas.
Di banyak negara, khususnya di wilayah dengan populasi Muslim yang besar, banyak orang yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.
Faktor-faktor seperti lokasi geografis, kurangnya dokumentasi, dan biaya tinggi sering kali menjadi hambatan.
Fintech syariah, dengan basis teknologinya, mampu menjangkau komunitas-komunitas ini melalui perangkat mobile dan internet.
Dengan demikian, fintech syariah membuka pintu bagi inklusi keuangan yang lebih luas, memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam sistem keuangan formal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Wardatul-Wahidah-R-Mahasiswa-Doktor-Dirasah-Islamiyah-Konsentrasi-Ekonomi-Islam-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.