Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Golkar Terkendala Akses, PPP Sulsel Rampungkan LHKPN Caleg Terpilih 30 Juni 2024

LHKPN wajib bagi caleg terpilih, minimal 21 hari sebelum pelantikan partai politik harus setor LHKPN ke KPU Sulsel.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Sekretaris PPP Sulawesi Selatan Nur Amal. PPP Sulsel target rampungkan LHKPN cale terpilih 30 Juni 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PPP Sulawesi Selatan (Sulsel) segera rampungkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) caleg terpilihnya.

LHKPN sebagai syarat wajib yang harus dikumpulkan partai politik.

LHKPN wajib bagi caleg terpilih.

Minimal 21 hari sebelum pelantikan partai politik harus setor LHKPN ke KPU Sulsel.

Sekretaris PPP Sulsel Nur Amal mengatakan sementara memfollow up para caleg yang terpilih.

Baca juga: Baru 2 Partai Setor LHKPN Caleg Terpilih, DPW PKB Sulsel: Kita Serahkan ke DPC

Untuk menyetorkan LHKPN sebelum tanggal yang ditentukan.

Pihaknya sibuk menghubungi satu per satu caleg.

Untuk mengingatkan terkait dokumen wajib tersebut.

“Yang jelas sementara dirampungkan sama sekertaris, sudah di follow up semua anggota dewan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (29/6/2024).

Pihaknya menargetkan besok, LHKPN caleg DPRD Sulsel yang terpilih sudah rampung.

Tentu target itu bisa saja mundur dari yang sudah dijadwalkan.

Lagipula, masih ada sekira dua bulan lebih dari masa tenggang pelantikan.

Pelantikan anggota DPRD Sulsel yang terpilih direncanakan 21 September 2024.

Masa tenggang pengumpulan sampai akhir Agustus.

“Kita kasih jadwal (rampung) sampai tanggal 30 ini, untuk seluruh yang terpilih untuk memasukkan laporan LHKPN,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved