Mahasiswi Unhas Dilecehkan
Psikolog Ungkap Pelecehan Terjadi karena Relasi Kuasa
Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Widyastuti mengatakan, pelecehan di lembaga pendidikan memang masih sering ditemui.
Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.
Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.
Baca juga: Sosok Dokter Nur Amelia Bachtiar, Raih Gelar Doktor Radiologi Unhas di Usia 34 Tahun
Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.
"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.
"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.
Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.
Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.
"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.
Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.
"Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada," ungkapnya.
Untuk mencegah aksi serupa terulang, Prof Sukri mengaku, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan.
"Untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep," jelas Prof Sukri.
"Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Dekan begitu. Ini yang kami lakukan," tuturnya.
Ia mengatakan, untuk persoalan ini, pihaknya mengikuti standar kepegawaian. Ada tiga tingkatan (sanksi) yang diberikan jika terbukti bersalah. Sanksi berat, sedang, dan ringan.
“Kalau sanksinya berat, tentu ujungnya adalah pemecatan. Sedangkan kalau yang punya jabatan, tentu yang dilakukan adalah penonaktifan,” ujarnya.
| Trauma Healing Korban Pelecehan Seksual Unhas |
|
|---|
| Empat Fakta Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Bimbingannya, Dilakukan di Ruang Kerja Kepala Departemen |
|
|---|
| 4 Mahasiswi Unhas Dilecehkan Dosen, Psikolog Ungkap Relasi Kuasa Faktor Pelecehan di Kampus |
|
|---|
| Tanggapan Unhas Soal Kepala Departemen Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi |
|
|---|
| Sosok Oknum Kepala Departeman Unhas Dilapor Lecehkan 4 Mahasiswi Saat Bimbingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-Psikolog-Universitas-Negeri-Makassar-UNM-Widyastuti.jpg)