Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Ditangkap

Tersangka Penipuan dan Penghinaan, Selebgram Widya Laurencia dan Sadly Noor Masih Posting Story

Polisi menangkap selebgram Widyawati alias Widya Laurencia atau pemilik akun Instagram @widyalaurencia28 karena kasus penipuan dengan modus arisan

Editor: Edi Sumardi
Instagram @widyalaurencia28 dan @sadlynoorhaha
Pasangan suami istri selebgram Widyawati (24) alias Widya Laurencia atau pemilik akun Instagram @widyalaurencia28 dengan suaminya bernama Sadly Noor pemilik akun Instagram @sadlynoorhaha. 

Polisi pun kemudian menangkapnya di perumahan elit.

Saat diinterogasi, Widya yang kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan mengaku baru menyerahkan uang arisan Rp 2 juta kepada korban sebab sisanya telah digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi.

Polisi menjerat Widya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Suami juga tersangka

Selain Widya, suaminya juga jadi tersangka kasus penghinaan kepada polisi dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan).

Sadly dijerat dengan Pasal 316 KUHP dan Pasal 221 Auyat 1 KUHP.

Sadly jadi tersangka sebab dirinya sempat melontarkan kata-kata kotor berbunyi "Sund*** (perset**)" kepada polisi saat sang istri ditangkap.

Selain itu, dia juga berusaha menghalangi polisi.

Beda dengan Widya, Saldy sekaligus pemilik 1 juta followers belum ditahan.

Namun, SPDP sudah dikirim kepada kejaksaan.

Masih posting story

Jadi tersangka, Widya dan Sadly masih mem-posting story di akunnya di Instagram.

Demikian dilihat Tribun-Timur.com, Selasa (25/6/2024).

Story Sadly terkait dengan aktivitas di dalam ruangan disertai emoji speechless, sedangkan Widya terkait degan jualan.

Story terbaru di akun Sadly Noor dan Widya Laurencia.
Story terbaru di akun Sadly Noor dan Widya Laurencia. (Instagram @widyalaurencia28 dan @sadlynoorhaha)

Namun, di story sebelumnya disebutkan jika akun milik Widya dipegang admin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved