Selebgram Makassar Ditangkap
Tak Setor Uang Lagi Usai Dapat Arisan Rp40 Juta, Selebgram Inisial WI di Gowa Sulsel Dipolisikan
Dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp3,9 juta dan dilot setiap 14 hari, saat lot pertama nama selebgram WI naik.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Selebgram Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram inisial WI atas laporan dari korban SU.
"Pelaku adalah selebgram Makassar yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/6/2024)
Ipda Udin menyebut kasus ini bermula saat SU membuat arisan dengan member 30 orang.
Salah satu membernya ialah WI.
Baca juga: Pelaku Penipuan Rp1,5 Miliar di Makassar Tak Ditahan Padahal Divonis 3 Tahun Penjara, Kejari Disorot
"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.
Setelah mendapat lot arisan, WI tak kunjung membayar selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp30,1 juta.
Dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp3,9 juta dan dilot setiap 14 hari.
Korban telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.
Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.
Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.
"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.
Baca juga: Pedangdut Aty Kodong Bantah Tipu Pengusaha Makassar Puluhan Juta Sisa Rp4,6 Juta
Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan WI di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita.
"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.
Kata Ipda Udin, pelaku WI juga pernah terlibat kasus yang sama di Polrestabes Makassar
Atas kasus tersebut pelaku pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.