Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Ditolak KPU, Amin Yakub-Nur Arfa Gugat ke Bawaslu Takalar Sulsel

Gugatan Amin Yakub - Nur Arfa bertumpu pada permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mereka persoalkan.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
KPU Takalar
Penyerahan berita acara pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari KPU Takalar ke Amin Yakub - Nur Arfa di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pasangan Amin Yakub - Nur Arfa gugat ke Bawaslu Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gugatan usai paslon independen Pilkada Takalar ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan pasca Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu KPU Takalar.

Amin Yakub-Nur Arfa hanya menyetor 14.450 syarat dukungan memenuhi myarat.

Sementara yang dipersyaratkan berjumlah 22.785 dukungan.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (21/6/2024) berdasarkan Berita Acara Penerimaan Bawaslu Takalar dengan nomor surat 002/PS.PNM.LG/73.7305/VI/2024.

Baca juga: Amin Yakub-Nur Arfa Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada Takalar Sulsel

Meski telah diterima, Bawaslu Takalar masih mengkajinya untuk melanjutkan atau tidak.

"Untuk kepastian apakah akan dilanjutkan proses sengketanya, itu sebentar, setelah rapat pleno semua komisioner Bawaslu Takalar," kata Ketua Bawaslu Takalar Nelly, Senin (24/6/2024).

Gugatan Amin Yakub - Nur Arfa bertumpu pada permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang mereka persoalkan.

"Secara subtansi kami sudah bersyarat, kami punya data clear lengkap tanpa kegandaan sejumlah 26.742 dukungan. Ada kendala teknis proses unggah kedalam silon, jaringan dan server Silon bermasalah pada saat proses unggah," kata Ketua Tim Teknis pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, Ali Padjarang.

"Belum lagi pembacaan Silon yang bersoal, data kami yang diunggah bersih tidak ada ganda, nyatanya setelah masuk Silon terbaca banyak ganda," lanjutnya.

Tim merasa dirugikan dengan server yang bermasalah.

"Kami nyatakan bahwa proses ini gagal Silon. Masa aplikasi bermasalah kami yang dikorbankan," tegas Ali.

Jika gugatan timnya diterima, pihaknya berharap verifikasi administrasi bisa dilakukan secara manual.

"Dalam gugatan, kita mohonkan ke Bawaslu agar KPU  melakukan proses verifikasi administrasi secara manual di luar Silon. Ini sesuai PKPU no 3 tahun 2017, dan UU no 10 Tahun 2016," kata Ali.

Ketua KPU Takalar Hamdani Pattiha menanggapi itu mengatakan sampai saat ini belum mendapat surat dari Bawaslu Takalar.

Baca juga: Babak Baru Berebut Rekomendasi Parpol di Pilkada Takalar, Pengamat Sebut Transaksi dan Negosiasi

Ia menegaskan proses verifikasi administrasi pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Mengenai proses pelaksanaan verifikasi administrasi yang dimulai dari pengunggahan sampai verifikasi di Silon itu sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," kata Hamdani.

Kabarnya, jika Bawaslu Takalar melanjutkan proses gugatan dari pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, maka akan diadakan Sidang Mediasi Musyawarah Tertutup di Kantor Bawaslu Takalar.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved