Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Momen Ketupat Diksar Mapala FT Unhas Minta Sarung ke Ibu, Khawatir Tak Pulang Usai Diperiksa Polisi

Di hadapan hakim, Kasmawati mengungkapkan baru mengetahui kasus kematian Virendy setelah putranya, Farhan meminta sarung.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Mapala Unhas kembali dilanjutkan Senin (24/06/2024) siang. 

Kedua ibu kandung para terdakwa ini dihadapkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh penasehat hukum Ilham Prawira, SH.

Saat memberikan keterangan di depan sidang yang turut dihadiri ayah serta adik kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw bersama Virly Wehantouw dan juga didampingi pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga.

Kedua saksi dengan intonasi suara terisak-isak membeberkan bagaimana perilaku sehari-hari kedua terdakwa hingga kondisi kehidupan keluarga mereka.

Menjawab sederetan pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum menyangkut peristiwa kematian putra seorang wartawan senior di Makassar ini saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023 dimana kedua terdakwa selaku penanggung jawab langsung di lapangan, kedua ibu rumah tangga ini mengaku baru mengetahui kejadian tersebut saat perkaranya sudah bergulir di kepolisian.

"Saudara saksi Ny. Yayuk selaku orang tua kandung Ibrahim, kapan baru mengetahui peristiwa kematian salah seorang mahasiswa yang mengikuti kegiatan UKM Mapala 09 FT Unhas di mana putra ibu menjabat sebagai ketua organisasi tersebut? Ibaratkan ada seorang anak terjatuh di jalan dan saya sementara berada didekatnya lalu cuek, kemudian tiba-tiba datang mobil melindasnya, dan akhirnya timbul penyesalan, kenapa tadi saya tidak tarik anak itu ? Apakah saksi pernah panggil Ibrahim dan menanyakan hal tersebut?" sergah hakim Khairul.

"Pak hakim, awalnya saya tidak mengetahui kejadian yang telah menimbulkan korban jiwa ini. Saya baru mengetahui ketika suatu waktu Ibrahim terlihat panik setelah dipanggil pihak kepolisian hingga ia pun menceritakan tentang peristiwa adanya peserta Diksar Mapala yang meninggal dunia," ungkap Ny. Yayuk.

Ny Yayuk lalu mengajukan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang terbaik bagi putra sulungnya dan mencerminkan keadilan.

Selesai memberikan kesaksian, terlihat pemandangan mengharukan di depan persidangan.

Para terdakwa secara bergantian diberi kesempatan oleh hakim Khairul untuk meminta maaf kepada kedua orangtuanya.

Ibrahim dan Farhan pun dengan raut muka terlihat penuh kesedihan langsung maju menyalami dan memeluk ibu mereka yang tak kuasa menahan tangisnya.

Usai mendengar keterangan kedua ibu kandung dari Ibrahim dan Farhan ini, sedianya majelis hakim hendak langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hakim ketua, Khairul, SH, MH ingin mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendapat mutasi untuk menjabat Ketua PN Kediri mulai minggu kedua bulan Juli 2024.

Salah satu anggota majelis hakim juga akan pindah dengan jabatan baru sebagai Wakil Ketua PN Jeneponto.

Pemeriksaan terhadap Ibrahim dan Farhan tidak dapat dilaksanakan sore tadi karena penasehat hukum Ilham Prawira, SH beralasan hendak menghadiri pertemuan penting di Unhas.

Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum akhirnya sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa pada Rabu 26 Juni 2024 pukul 09.00 Wita. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved