Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Momen Ketupat Diksar Mapala FT Unhas Minta Sarung ke Ibu, Khawatir Tak Pulang Usai Diperiksa Polisi

Di hadapan hakim, Kasmawati mengungkapkan baru mengetahui kasus kematian Virendy setelah putranya, Farhan meminta sarung.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Mapala Unhas kembali dilanjutkan Senin (24/06/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -- Kasmawati, ibu kandung Farhan Tahir Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas hadir jadi saksi dalam sidang lanjutan kematian kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Maros Senin (24/6/2024).

Di hadapan hakim, Kasmawati mengungkapkan baru mengetahui kasus kematian Virendy setelah putranya, Farhan meminta sarung.

Kasmawati lalu menanyakan untuk apa sarung itu.

Sang anak akhirnya mengaku mendapat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa terkait kasus kematian mahasiswa peserta Diksar Mapala FT Unhas.

Farham khawatir jika dirinya tidak dipulangkan lagi.

"Saya juga mulanya tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut. Nanti suatu ketika, Farhan hendak pamitan pergi dan menanyakan apakah ibu punya sarung untuk diberikan kepadanya," kata Kasmawati.

"Saya lalu tanyakan untuk apa sarung itu, hingga akhirnya dia mengaku mendapat panggilan dari kepolisian terkait kasus kematian seorang mahasiswa peserta kegiatan Diksar Mapala. Farhan khawatir setelah pemeriksaan, dia tidak dipulangkan lagi oleh polisi," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasmawati juga menerangkan jika Farhan saat itu akhirnya menceritakan jika dirinya selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang terlibat langsung menolong almarhum dengan menggendong diatas punggungnya (bahasa Makassar : denge') kemudian meninggal dunia.

"Kejadian inilah yang membuat Farhan jadi trauma," kata Kasmawati.

Kasmawati menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang terbaik.

Mendiang Virendy Marjefy Wehantouw adalah mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas).

Sidang mendudukkan Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Maros sebagai terdakwanya.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros Khairul, SH, MH.

Dihadiri jaksa penuntut umum Alatas, SH bersama Ade Hartanto, SH mendengarkan kesaksian Ny. Yayuk dan Ny. Kasmawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved