Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PKB Setor LHKPN Caleg DPRD Sulsel Terpilih ke KPU Awal September

Mekanismenya setiap partai politik menyetor LHKPN ke KPU selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.

|
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Sekretaris PKB Sulsel, Muhammad Haekal. 

DPW PKB sendiri hanya memastikan bahwa setiap DPC menjalankan tugasnya.

Salah satunya berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan caleg terpilih di kabupaten/kota.

“Kita hanya serahkan ke masing-masing kabupaten saja pastikan supaya itu dibantu calegnya kalau sudah dilaporkan,” jelas Sekretaris PKB Sulsel itu.

Pelantikan kabupaten/kota berbeda-beda.

DPW PKB tidak memberikan deadline kepada DPC untuk penyetoran.

Tapi pihaknya tetap memantau pengumpulan LHKPN caleg terpilih di daerah

“Kita belum kasih deadline kita hanya sampaikan ikuti mekanisme yang ada kan beda-beda pelantikan kabupaten,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya Sahidin mengatakan baru dua partai yang sudah kumpulkan LHKPN.

Yaitu Gerindra dan PPP Sulsel.

Baca juga: 40 Caleg DPRD Wajo Sulsel Terpilih Belum Setor LHKPN, Terancam Tak Dilantik?

Selebihnya belum juga memberikan LHKPN ke KPU Sulsel.

“Sampai malam ini yang telah mengumpulkan itu ada dua partai politik PPP dan Gerindra yang terdiri dari lima orang caleg terpilih,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (20/6/2024).

Terkait LHKPN caleg terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan.

LHKPN ini seruan langsung dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Minimal partai politik menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Dimana hal ini menjadi tanggung jawab Partai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved