Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PKB Setor LHKPN Caleg DPRD Sulsel Terpilih ke KPU Awal September

Mekanismenya setiap partai politik menyetor LHKPN ke KPU selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.

|
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Sekretaris PKB Sulsel, Muhammad Haekal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPW Partai Keadilan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan setor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) caleg terpilih ke KPU awal September mendatang.

Pelantikan anggota DPRD Sulsel direncanakan 21 September 2024.

Mekanismenya setiap partai politik menyetor LHKPN ke KPU selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.

Ini menjadi syarat wajib bagi partai politik yang duduk di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.

Sekretaris PKB Sulsel, Muhammad Haekal mengatakan awal September akan serahkan LHKPN caleg terpilih.

Baca juga: Baru Dua Partai Kumpulkan LHKPN ke KPU Sulsel, 8 Partai Masih Nihil

PKB Sulsel mendudukan delapan kadernya di DPRD Sulsel.

Diantaranya ada petahana dan pendatang baru.

Untuk LHKPN petahana hanya akan diperbarui.

Untuk yang baru akan bantu untuk membuat akun dan mengisi dokumen yang dibutuhkan.

“Kalau saya lihat kemarin aktif semua ji, kalau kita pelantikan akhir September berarti awal September dimasukkan semua sebelumnya itu di cek semua,” katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (22/6/2024).

Pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pelatihan terhadap pengisian LHKPN.

Sama halnya dengan para caleg yang duduk di daerah.

Semuanya dianjurkan mengikuti mekanisme yang ditetapkan KPU.

Pengisian LHKPN akan dibantu operator masing-masing DPC PKB di daerah.

“Saya lihat, bagaimana membuat akun dan mengisi. Rata-rata sudah mengisi. Kalau kita masing-masing tingkatan jadi tinggal input,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved