Tapera
Buruh di Makassar Terbebani ‘Tapera’
KSPSI Sulsel kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan.
Melihat fakta dan realita permasalahan yang dihadapi pekerja/buruh, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulsel menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Cabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
2. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja.
3. Tolak kenaikan BBM, listrik, gas, dan pajak.
4. Tolak sistem rembes jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Tolak pengurusan SIM, SKCK, dan administrasi lainnya yang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya aksi dan tuntutan ini, para buruh berharap pemerintah dapat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi mereka untuk kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Terpisah, Anggota DPRD Sulsel menerima aspirasi dan tuntutan mereka.
Kedatangan mereka diterima Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Januar berkomitmen secara kelembagaan bahwa DPRD akan meneruskan tuntutan ke pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan tertinggi.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa kebijakan tentang ketenagakerjaan yang sudah dimiliki Pemprov Sulsel bersifat transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Rakyat berhak mengakses seluruh informasi tersebut," tegas Andi Januar.
Dengan adanya aksi dan tuntutan ini, para buruh berharap pemerintah dapat mendengarkan.
Terpenting adalah mempertimbangkan aspirasi mereka untuk kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. (*)
Alhadulillah! Gaji ASN dan Karyawan Swasta Belum Dipotong |
![]() |
---|
Kritikan Pekerja hingga Pengusaha Belum Berdampak, Pemerintah Ngotot Terapkan Tapera |
![]() |
---|
Potongan Gaji Pegawai Bertambah, Segini Gaji Fantastis Komisioner Tapera Berdasarkan Undang-undang |
![]() |
---|
Apa Itu Tapera? Isu Kebijakan Pemerintah Tuai Kontra, Disebut Memberatkan Karyawan Swasta |
![]() |
---|
Tapera Dukung Millenial Miliki Rumah Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.