Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tapera

Alhadulillah! Gaji ASN dan Karyawan Swasta Belum Dipotong

BP Tapera belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. 

*Tapera Sudah Kembalikan Rp 4,2 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.

Namun, selambatnya bakal diterapkan sebelum tahun 2027.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini belum ada penarikan simpanan bagi kepesertaan baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.

Sebab, BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.

"Baik itu internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya," ujarnya di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).

Karena itu, lanjut dia, belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.

Menurutnya, BP Tapera mengelola dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru," kata Heru.
Heru juga menjelaskan pihaknya sudah mengembalikan dana untuk 956.799 peserta aktif atau ahli waris. Dana yang dikembalikan sejak tahun 2016 tersebut telah mencapai Rp 4,2 triliun.

"Total nilai sebesar Rp4,2 triliun," ucap Heru.

Lalu, menurut Heru, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun dan belum menerima pengembalian substansi.

Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat yang merupakan pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta.

"Paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaannya," ucap Heru.

Heru menerangkan, mekanisme pengembalian dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved