Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Pembelaan SYL saat Dituduh Kumpulkan Uang Dirjen Kementan untuk Kebutuhan Pribadi, Eks Mentan Tegas

Pernyataan itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR. COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keterangan saksi yang menyebutnya menerima sejumlah uang.

Syahrul mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buah untuk mengumpulkan uang dari direktorat jenderal di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi sebelumnya, saat manjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Kasdi turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Namun, dalam sidang ini, eks Sekjen Kementan itu menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf. Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing, saya tolak itu,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Di persidangan harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Dalam kesempatan ini, SYL juga mengeklaim tidak pernah memaksa anak buahnya memberikan uang untuk kebutuhan dirinya sebagai menteri.

Ia pun mengaku tidak pernah melakukan pengancaman terhadap anak buahnya jika tidak menuruti perintahnya.

Hal ini diklaim SYL tidak pernah terjadi selama puluhan tahun dirinya menjadi pejabat.

Sejak Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda), Bupati Gowa, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai menjadi Menteri.

“Saya tolak itu, Pak. Tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf. Minta-minta dan lain-lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta atau memaksa,” kata SYL.

“Menurut saya, sampai hari ini tidak ada orang saya pecat. Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, Pak. Mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari sekwilda, bupati, wakil gubernur. Tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir, dan pensiun,” ucapnya.

Dalam sidang ini, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan.

Dalam pertemuan itu, SYL bilang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” papar Kasdi.

Antisipasi itu, lanjut Kasdi, dilakukan dengan menyiapkan uang dari patungan Direktorat di Kementan. Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ungkap Kasdi.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved