Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu Sulsel Siapkan Sanksi ASN atau PPPK Tambah Libur Iduladha

Sanksi ASN tambah libur berupa teguran tertulis, jika tidak diindahkan masuk sanksi ringan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan H Sulaiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Libur lebaran Iduadha 1445 H telah usai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN beraktivitas lagi seperti sedia kala Rabu (19/6/2024).

Sekretaris Daerah Luwu, Sulawesi Selatan H Sulaiman mengingatkan para ASN untuk tidak menambah libur.

"Pada prinsipnya seperti itu. Hari ini terakhir libur lebaran dan besok sudah mulai kembali berkantor atau bekerja seperti semula," katanya, Selasa (18/6/2024).

Ia pun memprediksi ASN atau PPPK bakal menaati masa cuti lebaran tersebut.

"Saya lihat InsyaAllah akan masuk semua dan tidak banyak yang bolos kerja. Karena inikan hanya lebaran Iduladha. Tidan banyak yang pulang kampung," jelasnya.

Pemkab Luwu akan memberikan sanksi bagi ASN atau PPPK yang tambah libur.

"Sesuai perundang-undangan, sanksinya dulu teguran lisan. Jika berulang kemudian teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan," bebernya.

"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021. Pasal 5 soal kewajiban. Salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," tambahnya.

Bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.

"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Tapi kita mau ASN Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved