Idul Adha 2023
Hukum Menjual Daging Kurban dan Makan Daging Kurban Sendiri
Setelah salat Idul Adha, biasanya dilakukan penyembelihan hewan kurban.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Berikut penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Saat perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban.
Pada momen tersebut, sejumlah umat muslim berkurban hewan ternak mulai dari kambing hingga sapi.
Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.
Lantas, apakah boleh orang yang berkurban memakan daging kurbannya?
Dikutip dari laman Kemenag Bali, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
1. Kurban Karena Sunnah
Jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Grab Indonesia Kurban 1 Ekor Sapi Seberat 1 Ton dan Ratusan Kambing, Dibagikan ke Mitra dan Warga |
![]() |
---|
Kurban 30 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polisi Makassar Bagi Daging ke Lokasi Rawan Perang Kelompok |
![]() |
---|
Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Kurban, Korupsi dan Korban Politik |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi? Penjelasan Kemenag dan NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.