Headline Tribun Timur
Judi Online Picu Perceraian
Pengadilan Agama (PA) Maros mencatat 272 kasus perceraian. Angka ini menurun jika dibandingkan pertengahan tahun sebelumnya
Judi Online Picu Perceraian
TRIBUN-TIMR.COM - Efek buruk praktik judi online berdampak hingga ke rumahtangga.
Pengadilan Agama (PA) Maros mencatat 272 kasus perceraian. Angka ini menurun jika dibandingkan pertengahan tahun sebelumnya.
“Tahun ini hanya 272 perkara, sedangkan tahun lalu tercatat ada 320 perkara,” sebut Humas PA Maros, Arif Ridha, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Kasus perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat. Angkanya 224 perkara. Sedangkan pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 48 perkara.
“Rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif. Di mana didominasi usia 20 tahun sampai 45 tahun dan tingkat pendidikan tamatan SLTA,” jelasnya.
Ada beberapa faktor mempengaruhi perceraian terjadi, namun paling tinggi karena faktor ekonomi.
Mereka berselisih karena persoalan ekonomi. Lainnya judi online (10 perkara), pinjol (5 perkara), dan sisanya KDRT dan orang ketiga (selingkuh).
Dari 272 perkara yang masuk, 187 diantaranya sudah resmi bercerai. Sedangkan untuk 72 kasus lainnya masih dalam proses persidangan.
“Tiga dicabut, tiga ditolak, dua gugur, dan lima tak dapat diterima,” jelasnya.
Perkara perceraian dapat ditolak jika sudah melalui pembuktian, namun alasan pengajuan perkara tidak terbukti. Kalau untuk perkara yang tidak dapat diterima dikarenakan ada syarat formil yang tidak lengkap,” pungkasnya.
Transaksi Judi Online Rp 600 Triliun
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024.
“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda.
“Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ucapnya.
Meski trennya menurun setelah pemerintah mulai secara tegas memberantas aktivitas judi online.
Namun, transaksi yang besar selama kuartal 1 tetap berpotensi melonjaknya biaya transaksi.
Baca juga: Perwira TNI di Maros Tilep Uang Kesatuan
“Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas di bawah Pimpinan Menkopolhukam,” ujarnya.
“Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” sambungnya.
6 Bulan 187 Warga Maros Sulsel Pilih Jadi Janda, Judi, Pinjol, KDRT Pemicu Cerai
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menerima 272 perkara perceraian hingga pertengahan tahun 2024, Januari-Juni.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha mengatakan, angka tersebut menurun dibandingkan enam bulan terakhir atau Januari-Juni 2023.
“Pada Juni tahun sebelumnya tercatat ada 320 perkara namun pada tahun ini hanya 272 perkara,” katanya saat dihubungi via telepon, Senin (10/6/2024).
Dari 272 perkara yang masuk, 187 diantaranya sudah telah resmi bercerai.
Baca juga: 6 Bulan 187 Warga Maros Sulsel Pilih Jadi Janda, Judi, Pinjol, KDRT Pemicu Cerai
Sementara 72 lainnya masih dalam proses persidangan.
“187 sudah putus, 3 dicabut, 3 ditolak, 2 gugur, dan 5 tak dapat diterima,” jelasnya.
Arif menjelaskan, perkara perceraian dapat ditolak jika sudah melalui pembuktian, namun alasan pengajuan perkara tidak terbukti.
“Sementara untuk perkara yang tidak dapat diterima dikarenakan ada syarat formil tidak lengkap,” imbuhnya.
Arif merinci, perceraian terjadi didominasi perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat.
“Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 224 perkara," ucapnya.
Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 48 perkara.
Arif menyebutkan, rentang usia mengajukan gugatan rata-rata masih produktif.
Sementara tingkat pendidikan didominasi tamatan SLTA ke atas.
“Usia yang bercerai didominasi usia 20-45 tahun, tingkat pendidikan tamatan SLTA ke atas,” ucapnya.
Arif menjelaskan, ada beberapa faktor mempengaruhi perceraian terjadi di Kabupaten Maros.
Ia menyebutkan dari sekian banyak faktor, ekonomi menjadi yang faktor perceraian paling tinggi.
Ada pula akibat judi dan pinjaman online.
“Faktor terbanyak perselisihan disebabkan persoalan ekonomi, Judi Online ada 10 perkara, Pinjol ada 5 perkara, sisanya KDRT dan orang ketiga,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-judi-online-picu-perceraianpppp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.