Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

KPU Jeneponto Cari 1.092 Pantarlih Pilkada 2024, Simak Syarat Pendaftaran

Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024)..

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kantor KPU di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dibuka KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/6/2024).

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap Desa dan Kelurahan.

"Hari ini baru beberapa yang sudah ambil formulir di masing-masing Sekretariat PPS," kata Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid melalui pesan Whatsapp.

Hari pertama pendaftaran, pihaknya langsung memantau sejumlah wilayah.

Diantaranya Kecamatan Kelara, Turatea dan Binamu.

Monitoring di Sekretariat PPS guna memastikan pendaftaran calon pantarlih berjalan sesuai aturan.

"Penekanannya lebih kepada mengikuti persyaratan peserta calon Pantarlih," ucapnya.

Rencananya, rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini akan dibuka hingga 19 Juni.

KPU Jeneponto membutuhkan 1.092 orang untuk ditugaskan di alamat domisili masing-masing.

Nantinya, 1.092 Orang tersebut akan tersebar di 548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.

"Hasil pemetaan ada 548 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih akan ditempatkan dua anggota Pantarlih dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota Pantarlih," tuturnya.

Baca juga: Cerita di Balik Tewasnya Rusli Sopir Asal Jeneponto Sulsel Ditembak dan Dibakar KKB Papua

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih khusus Pilkada 2024 Jeneponto:

- Warga Negara Indonesia.

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau 

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut:

- Hipertensi

- Diabetes Mellitus

- Tuberkulosis

- Stroke

- Kanker

- Penyakit Jantung 

- Penyakit Ginjal

- Penyakit Hati

- Penyakit Paru

- Penyakit Imun

Jadwal pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024 Jeneponto

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 13-17 Juni 2024

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024.

- Penelitian administrasi 14-20 Juni 2024

- Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024

- Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih terpilih 24 Juni 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved