Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Bocorkan Harun Masiku Kini Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Hasto PDIP Kian Was-was!

Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI

Editor: Alfian
ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan KPK Harun Masiku. 

Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar. 

Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.

KPK Sita Hp Hasto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penyitaan itu terjadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

Hasto mengatakan, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto : Tukang Ketik Jadi Sekjend PDIP Kini DIperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai milik Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Sementara, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata dia.

Hasto dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan tersebut.

Hasto diketahui tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved