KPK Bocorkan Harun Masiku Kini Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Hasto PDIP Kian Was-was!
Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI
Baca juga: Kasus Harun Masiku Kerap Dimunculkan saat PDIP Kritik Pemerintahan, Pengacara Hasto Punya Data
Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.(*)
| Profil Rajiv Politikus Muda Partai NasDem Mangkir dari KPK, Terseret Masalah CSR BI - OJK |
|
|---|
| Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh? |
|
|---|
| Danny Pomanto: Hubungan dengan Ridwan Wittiri Tetap Cair Meski Daftar Calon Ketua PDIP Sulsel |
|
|---|
| KPK Setuju Pernyataan Menkeu Purbaya, Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi Diungkit Lagi |
|
|---|
| Sosok Guntur Romli PDIP Tolak Keras Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Klaim Aktivis 98 Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-dan-buronan-KPK-Harun-Masiku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.