Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Wajo Bakal Rekrut 1.180 Pantarlih, Cek Syarat dan Jadwalnya

Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani mengatakan PPDP tersebut akan bertugas di 711 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani  

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo bakal merekrut 1.180 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani mengatakan PPDP tersebut akan bertugas di 711 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan.

"Iya, jadwal penerimaan calon PPDP mulai dibuka 13-19 Juni 2024," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (10/6/2024)

Dikatakan, ada sejumlah TPS yang membutuhkan dua orang Pantarlih.

"TPS yang memiliki daftar pemilih di atas 400 orang akan diisi oleh dua anggota PPDP, selain itu hanya satu," katanya.

Lanjut Nasaruddin, proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), tingkat Kelurahan/Desa.

"Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hingga pelantikan tapi tetap atas nama KPU yang melantik," lanjutnya.

Rekrutmen PPDP atau nama sebelumnya adalah Pantarlih hanya melalui tahapan administrasi. 

"Proses seleksinya itu hanya administrasi saja, jadi nanti untuk penentuannya itu akan diliat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya" tandasnya.

Syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada Wajo.

Warga Negara Indonesia.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved