Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Keturunan Makassar, 104 Kendaraan dan Uang Rp8,7 M Disita KPK

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik Rita Widyasari.

|
Editor: Sudirman
Ist
Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara. KPK menyita kendaraan dan uang milik Rita Widyasari atas kasus pencucian uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari menjabat Bupati Kartanegara dua periode yaitu 2010–2015 dan periode kedua 2016–2021.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik Rita Widyasari.

Rita dijerat kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alat bukti disita setelah KPK melakukan penggeledahan pada 13–17 Mei 2024 di Jakarta.

KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei–6 Juni 2024.

Baca juga: Sosok Rita Widyasari Doktor dan Koruptor Pemilik 72 Mobil Mewah Disita KPK

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Ada 72 mobil dan 32 motor yang disita.

KPK juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ungkapnya.

"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," Tessa menambahkan.

Barang lainnya yang juga dilaporkan disita ialah jam tangah mewah  sebanyak 30 buah.

Jam tangan disita dari berbagai merk seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. 

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. 

Profil Rita Widyasari

Sosok Rita Widyasari belakangan ini menjadi sorotan. Ia memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Ternyata Rita Widyasari, anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais.

Ayahnya berdarah Banjar dan Makassar, sedangkan ibunya asli berdarah Kutai.

Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara dua periode.

Periode pertama (2010–2015) dan periode kedua (2016–2021).

Rita Widyasari lahir 7 November 1973 (umur 50) di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Rita Widyasari terpilih menjadi bupati maju dari Partai Golkar.

 Suaminya bernama Endri Elfran Syafril dan memiliki tiga orang anak.

Rita Widyasari alumni University Utara Malaysia.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved