Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Minta Jokowi, JK dan Maruf Amin Jadi Saksi Meringankan 'Bekerja Demi Bangsa atau Keluarga'

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi saksi.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya. 

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," ungkap dia.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang puluhan miliar yang diduga hasil memeras itu untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah. Selain itu uang itu juga mengalir ke Partai NasDem.

Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, dari pejabat eselon Kementan hingga keluarga SYL.

Kini, pada persidangan mendatang, giliran pihak SYL menghadirkan saksi meringankan.

Selain dugaan pemerasan, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut kini masih bergulir di tahap penyidikan.(tribun network/ham/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved