Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Terancam Dipecat! Bawaslu Temukan Pelanggaran, Segera Disidang DKPP

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim kepada Tribun Timur, Jumat (7/6/2024). 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. 

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (30/5/2024).

“Hukuman berat itu pemberhentian tetap, kalau pemberhentian tetap itu sudah tidak bisa lagi naik sebagai penyelenggara sehingga sampai kapan pun juga dia tidak jadi penyelenggara lagi,” sambungnya.

Mantan Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa DKPP bersifat pasif.

DKPP menunggu laporan dari masyarakat sipil atau organisasi untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran kode etik.

Pelaporan pelanggaran kode etik diserahkan ke DKPP beserta buktinya.

Kemudian bukti itu dan laporan itu dianalisa.

Ketika dianggap memenuhi syarat maka yang bersangkutan bisa disidangkan.

“Laporan itu harus disertai bukti otentik, maka diserahkan ke DKPP, nanti DKPP yang melakukan sekiranya penilaian, apakah pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak,” jelas akademisi Unhas itu.

Iqbal Latief sendiri memang belum mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Bone yang viral.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved