Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sampai saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dan tidak ada penetapan tersangka.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Tersangka Korupsi PT Timah Rp300 triliun Harvey Moeis (kiri) dan istrinya Sandra Dewi (kanan). 

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini kategorinya kerugian real loss.

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss.

Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," ungkapnya.

Dikatakan Febrie, jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara.

Ia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara.

Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Kejagung periksa asisten Sandra Dewi

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi (aspri) artis Sandra Dewi berinisial RP, Selasa (28/5/2024).

Pemeriksaan aspri ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.

RP merupakan satu dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini.

"Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk.

Saksi yang diperiksa RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selain aspri Sandra Dewi, Kejaksaan Agung juga memeriksa pihak-pihak lain dari perusahaan negara, PT Timah dan perusahaan swasta.

Dari PT Timah, tim penyidik memeriksa sekretaris divisi pengamanannya.

"SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk," kata Ketut.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Adapun dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.

Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved