Cek Fakta
Cek Fakta: Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sampai saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dan tidak ada penetapan tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek fakta, Sandra Dewi dikabarkan menyusul suaminya jadi tersangka kasus korupsi timah.
Kabar Sandra Dewi tersangka korupsi bikin heboh di media sosial X.
Nama Sandra Dewi pun trending X pada Rabu (5/6/2024).
Hingga pukul 22.00 WIB sudah ada 14 ribu postingan yang menyematkan nama Sandra Dewi.
Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur menanggapi.
Harris menegaskan kabar yang beredar di media sosial merupakan bentuk fitnah.
Sampai saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dan tidak ada penetapan tersangka.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris.
Diakui Sandra Dewi memang sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung Ri terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya.
Harris menyakini jika Sandra Dewi tidak akan ditetapkan tersangka atas kasus yang menimpa Harvey Moeis.
"Tidak akan jadi tersangka dari Sandra Dewi karena penyidik Kejagung RI sangat profesional," kata Prof Harris Arthur Hedar.
Harris mengakui kalau Sandra Dewi begitu terpukul ketika sang suami, Harvey Moeis ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Rp 300 Triliun bersama PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah kabar yang menyebutkan istri dari pengusaha kaya Harvey Moeis itu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.
Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Ketut mengatakan, setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik.
Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewi Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.
Harvey Moeis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Terbaru, kini suami Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kabar ini dikonfirmasi oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com.
Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.
Diantaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.
Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumah kerugian bertambah
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali jadi sorotan.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.
Sebelumnya Kejagung umumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.
Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.
Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.
Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.
"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.
Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.
Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini kategorinya kerugian real loss.
"Kemarin kan banyak berpendapat Rp271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss.
Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," ungkapnya.
Dikatakan Febrie, jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara.
Ia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara.
Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," jelasnya.
Kejagung periksa asisten Sandra Dewi
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi (aspri) artis Sandra Dewi berinisial RP, Selasa (28/5/2024).
Pemeriksaan aspri ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.
RP merupakan satu dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini.
"Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk.
Saksi yang diperiksa RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Selain aspri Sandra Dewi, Kejaksaan Agung juga memeriksa pihak-pihak lain dari perusahaan negara, PT Timah dan perusahaan swasta.
Dari PT Timah, tim penyidik memeriksa sekretaris divisi pengamanannya.
"SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk," kata Ketut.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.
Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Sandra Dewi Susul Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Timah
| Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
|
|---|
| Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
|
|---|
| Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
|
|---|
| Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
|
|---|
| Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tersangka-Korupsi-PT-Timah-Rp270-triliun-Harvey-Moeis-kiri-dan-istrinya-Sandra-Dewi-kanan.jpg)