Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sampai saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dan tidak ada penetapan tersangka.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Tersangka Korupsi PT Timah Rp300 triliun Harvey Moeis (kiri) dan istrinya Sandra Dewi (kanan). 

Jumah kerugian bertambah

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali jadi sorotan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.

Sebelumnya Kejagung umumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.

Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.

Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.

Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.

Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved