Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria di Jeneponto Sulsel Jadi Tersangka Gegara Buat Laporan Palsu Begal

Pada 1 Juni 2024, Daeng Riolo mengaku sebagai korban begal di Pattiroang, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Pembuat laporan palsu Daeng Riolo dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kabar korban begal di Pattiroang, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 1 Juni 2024 ternyata tidak benar alias hoax.

Hal tersebut diketahui setelah Daeng Riolo yang mengaku sebagai korban begal diringkus oleh Kepolisian Polres Jeneponto, Selasa (4/6/2024) malam.

Dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (5/6/2024), kasus dugaan begal itu ternyata alibi Daeng Riolo.

"Kesimpulan dari penyelidikan bahwa kasus ini dibuat direkayasa yang bersangkutan (Daeng Riolo)," kata Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idrus.

Kejadian itu bermula saat Daeng Riolo membawa uang senilai Rp49.730.000 milik Daeng Rangka, warga Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Baca juga: Begal Payudara Marak di Makassar, Pakar Sosiologi Sebut: Kekerasan Seksual Varian Baru

Namun oleh Daeng Riolo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalatea demi mengincar uang hasil penagihan jagung kuning milik Daeng Rangka.

"Dalam pemeriksaan ada keganjilan-keganjilan dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh bersangkutan," ucapnya.

Kepada polisi, Daeng Riolo telah mengakui perbuatannya.

Bahkan uang senilai puluhan juta itu telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Waspada! Pelaku Begal di Pinrang Berkeliaran Ciri-ciri Brewokan dan Tato Naga di Kaki

"Diakui sendiri bahwa betul dia memberikan alasan karena kebutuhan, jadi seolah-olah dirampok. Sebagian sudah digunakan sekitar Rp14 juta, yang berhasil diselamatkan itu sisanya sekitar Rp35.730.000," jelasnya.

Selain uang, polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa helm, baju, dan satu unit motor Yamaha NMAX dari tangan pelaku. 

Daeng Riolo terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal penipuan dan penggelapan, kemudian juga memberikan keterangan palsu sementara dia tahu betul tapi dia buat sedemikian rupa seolah-olah ada kejadian yang menimpa dirinya," pungkasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved