Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR Bantah Cuti Melahirkan Ibu Pekerja 6 Bulan Sesuai UU KIA, Ace Hasan Syadzily : 3 bulan!

Dalam salah satu pasal UU KIA dijabarkan terkait masa cuti melahirkan ibu pekerja yang sebelumnya 3 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Editor: Alfian
ist
Anggota DPR RI Ace Hasan Syadzily bantah cuti melahirkan ibu pekerja sesuai UU KIA 6 bulan. 

Menurut dia, jika anak tidak mendapat perhatian serius pada 1.000 hari pertama kehidupannya, ia berisiko stunting.

Lalu, terkait cuti melahirkan, Ace menegaskan, sebenarnya cuti yang diberikan kepada ibu pekerja adalah selama tiga bulan.

Hanya saja, cuti melahirkan itu bisa mendapat tambahan tiga bulan lagi jika sang ibu dipandang dokter masih dalam kondisi yang perlu pemulihan.

Hal inilah yang menimbulkan persepsi bahwa ibu melahirkan bisa mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan.

"Jadi sesungguhnya tidak 6 bulan. 3 bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jadi terkait dengan UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia 1.000 hari kehidupan itu," kata dia. 

"Ini adalah tonggak awal bagi peningkatan SDM Indonesia yang harus diurus atau dikelola dengan baik dari mulai sejak ada dalam janin hingga usia 2 tahun," ucap Ace.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Aturan Lengkap UU KIA

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.

UU KIA baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024, Selasa (4/6/2024).

UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.

Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang didapat ibu usai melewati proses persalinan.

Pasal 4 misalnya, terkait hak dan kewajiban, menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved