Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asal Usul Gelar 'Andi' Keturunan Bangsawan Bugis-Makassar hingga Cara Ganti atau Ubah Nama

Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wajah Gedung Mulo di Makassar zaman Pemerintahan Belanda 

5. fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, misalnya ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama, berkas-berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menjawab pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah ganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban kami terkait syarat ganti nama dan prosedurnya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Referensi:

Pengadilan Negeri Koba Kelas II, diakses pada 8 Mei 2024, pukul 13.24 WIB;

Pengadilan Negeri Malang, diakses pada 8 Mei 2024, pukul 16.30 WIB.

Pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved