Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asal Usul Gelar 'Andi' Keturunan Bangsawan Bugis-Makassar hingga Cara Ganti atau Ubah Nama

Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wajah Gedung Mulo di Makassar zaman Pemerintahan Belanda 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bangsawan Bugis-Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan akrab dengan gelar 'Andi'.

Gelar Andi ini mulai diperkenalkan sekira tahun 1930-an.

Kala itu, BF Matthes, seorang misionaris asal Belanda ingin membuat Standen Stelsel semacam asal-usul di Sulsel.

Kemudian, BF Matthes yang mendirikan OSVIA (Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren) meminta muridnya untuk menuliskan asal-usul nenek moyang mereka atau silsilah keturunan.

Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.

Hal itu dikarenakan sekolah ini memang dikhususkan untuk mencetak pejabat pemerintahan dan pegawai administrasi.

Setelah anak-anak yang bersekolah di OSVIA ini menamatkan pendidikannya, mereka kemudian mendapat gelar Andi di depan namanya.

Sebelum masuknya pemerintah Kolonial Belanda, bukanlah nama Andi yang digunakan sebagai titel kebangsawanan melainkan La atau I untuk laki-laki dan We untuk perempuan.

Sementara untuk gelar kebangsawanan digunakan Opu, Daeng, Karaeng,Arung, Bau’, atau Puang, sesuai daerah dan wilayahnya.

Dan tak pernah ada panggilan Andi.

Berdasarkan data Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar.

Pada tanggal tanggal 17 Oktober 1910 dibuka OSVIA (Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren) dengan lama pendidikan 6 tahun berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Belanda tanggal 10 Agustus 1910 No. 5.

Berbeda dengan OSVIA di daerah lain seperti di Bandung, Magelang, dan Probolinggo yang berdiri sendiri, OSVIA Makassar dibuka untuk memenuhi desakan pendidikan anak bangsawan dan melatih calon pegawai dan guru. Lulusan yang dapat diterima di OSVIA adalah sekolah rendah berbahasa Belanda.

Siswa yang diterima tidak hanya dari Sulawesi Selatan tetapi juga dari Kalimantan Timur, Timor, Manado, dan Ternate.

Sejak berdiri dari tahun 1910 hingga tahun 1931, OSVIA Makassar memiliki peminat yang cukup banyak.

Namun demikian, sekolah yang semula berdiri atas hasil reorganisasi dari Kweekschool, pada akhir tahun 1934 digabung dengan MULO, dengan menambahkan satu kelas lanjutan selama satu tahun.

Untuk materi pelajaran OSVIA, dua tahun pertama diberikan mata pelajaran umum seperti Bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Sosiologi, Sejarah, dan lain-lain.

Pada tahun ketiga, kelas dibagi dua, satu bagian tetap sebagai siswa OSVIA dan bagian lain menjadi HIK (Holland Inlandsche Kweekschool).

"Sekolah ini betul-betul mempersiapkan pegawai Belanda dengan gaya hidup ke-Belanda-Belandaan.

Kebanyakan dari mereka terdiri dari anak bangsawan terkemuka dan kaya. Lulusan HIK dipersiapkan menjadi guru pada HIS," kata Akademisi Departemen Arkelogi FIB Unhas, Yadi Mulyadi.

"Lulusan yang bisa masuk Sekolah MULO adalah lulusan HIS dan VVS dengan persyaratan tambahan," kata dia.

"Sekolah MULO menerima siswa dari sekolah rendah Kolonial dan juga sekolah rendah Bumiputera," sambung Yadi.

Prosedur ganti nama

Dikutip dari hukumonline.com, mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran.

Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.

Peraturan mengenai hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.

Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pencatatan ganti nama

Dikutip diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, bahwa pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Kemudian, perubahan nama atau penggantian nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Syarat-Syarat Ganti Nama

Lantas, apa saja syarat untuk ganti nama? Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

1. salinan penetapan pengadilan negeri;

2. kutipan akta pencatatan sipil;

3. Kartu Keluarga (“KK”);

4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan

5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Kemudian, disarikan dari beberapa laman Pengadilan Negeri (dalam hal ini PN Koba dan PN Malang) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai;

1. fotokopi KTP pemohon;

2. fotokopi KK;

3. fotokopi akta kelahiran;

4. fotokopi akta perkawinan;

5. fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, misalnya ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama, berkas-berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menjawab pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah ganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban kami terkait syarat ganti nama dan prosedurnya, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Referensi:

Pengadilan Negeri Koba Kelas II, diakses pada 8 Mei 2024, pukul 13.24 WIB;

Pengadilan Negeri Malang, diakses pada 8 Mei 2024, pukul 16.30 WIB.

Pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved