Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asal Usul Gelar 'Andi' Keturunan Bangsawan Bugis-Makassar hingga Cara Ganti atau Ubah Nama

Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wajah Gedung Mulo di Makassar zaman Pemerintahan Belanda 

Namun demikian, sekolah yang semula berdiri atas hasil reorganisasi dari Kweekschool, pada akhir tahun 1934 digabung dengan MULO, dengan menambahkan satu kelas lanjutan selama satu tahun.

Untuk materi pelajaran OSVIA, dua tahun pertama diberikan mata pelajaran umum seperti Bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Sosiologi, Sejarah, dan lain-lain.

Pada tahun ketiga, kelas dibagi dua, satu bagian tetap sebagai siswa OSVIA dan bagian lain menjadi HIK (Holland Inlandsche Kweekschool).

"Sekolah ini betul-betul mempersiapkan pegawai Belanda dengan gaya hidup ke-Belanda-Belandaan.

Kebanyakan dari mereka terdiri dari anak bangsawan terkemuka dan kaya. Lulusan HIK dipersiapkan menjadi guru pada HIS," kata Akademisi Departemen Arkelogi FIB Unhas, Yadi Mulyadi.

"Lulusan yang bisa masuk Sekolah MULO adalah lulusan HIS dan VVS dengan persyaratan tambahan," kata dia.

"Sekolah MULO menerima siswa dari sekolah rendah Kolonial dan juga sekolah rendah Bumiputera," sambung Yadi.

Prosedur ganti nama

Dikutip dari hukumonline.com, mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran.

Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.

Peraturan mengenai hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.

Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pencatatan ganti nama

Dikutip diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, bahwa pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved