Asal Usul Gelar 'Andi' Keturunan Bangsawan Bugis-Makassar hingga Cara Ganti atau Ubah Nama
Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.
Kemudian, perubahan nama atau penggantian nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.
Syarat-Syarat Ganti Nama
Lantas, apa saja syarat untuk ganti nama? Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
1. salinan penetapan pengadilan negeri;
2. kutipan akta pencatatan sipil;
3. Kartu Keluarga (“KK”);
4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
5. dokumen perjalanan bagi orang asing.
Kemudian, disarikan dari beberapa laman Pengadilan Negeri (dalam hal ini PN Koba dan PN Malang) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai;
1. fotokopi KTP pemohon;
2. fotokopi KK;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan;
| Gubernur Sulsel Singgung Isu Calon Paskibraka Diganti karena Bahasa Daerah di Upacara Hari Pancasila |
|
|---|
| DPRD Sulsel Usut Polemik Cathlyn Yvaine, Kesbangpol Diminta Serahkan Dokumen Seleksi Paskibraka |
|
|---|
| Tiga OPD Lingkup Pemkab Wajo Akan Dipecah, Satpol PP dan Damkar Pisah |
|
|---|
| Politisi Golkar Sulsel Upel Dampingi Andi Angga Prasadewa ke Tribun Timur |
|
|---|
| Kisah Sopir Naik Haji, Andi Adi ke Tanah Suci setelah 20 Tahun Jadi Sopir Makassar-Siwa Wajo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Wajah-Gedung-Mulo-di-Makassar-zaman-Pemerintahan-Belanda.jpg)