Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asal Usul Gelar 'Andi' Keturunan Bangsawan Bugis-Makassar hingga Cara Ganti atau Ubah Nama

Selain dari silsilah keturunan, Pemerintah Belanda kala itu juga mewajibkan muridnya untuk lembar pernyataan kesetiaan pada Pemerintah Hindia-Belanda.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wajah Gedung Mulo di Makassar zaman Pemerintahan Belanda 

Kemudian, perubahan nama atau penggantian nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Syarat-Syarat Ganti Nama

Lantas, apa saja syarat untuk ganti nama? Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

1. salinan penetapan pengadilan negeri;

2. kutipan akta pencatatan sipil;

3. Kartu Keluarga (“KK”);

4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan

5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Kemudian, disarikan dari beberapa laman Pengadilan Negeri (dalam hal ini PN Koba dan PN Malang) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai;

1. fotokopi KTP pemohon;

2. fotokopi KK;

3. fotokopi akta kelahiran;

4. fotokopi akta perkawinan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved