Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga OPD Lingkup Pemkab Wajo Akan Dipecah, Satpol PP dan Damkar Pisah

Rapat paripurna terbuka itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
RAPAT PARIPURNA -  Suasana rapat paripurna DPRD Wajo bersama Pemkab di Gedung DPRD Wajo, Lantai 2, Jl Rusa, Kecamatan Tanasitolo, Selasa (2/6/2026) sore. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bakal dipecah. 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bakal dipecah.

Ketiganya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Terkuak saat Andi Rosman memaparkan alasan di depan Anggota DPRD Wajo melalui rapat paripurna, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna terbuka itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurutnya, tiga OPD tersebut memikul beban kerja sangat besar.

Sehingga fungsi pelayanan publik dinilai tidak berjalan optimal.

"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan upaya memiliki kelembagaan efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andi Rosman.

Lanjut, hal itu dilakukan berdasarkan evaluasi dan pedoman yang jelas.

"Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan arah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional," lanjutnya.

Pemerintah Daerah dapat menyusun organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan adanya urusan pemerintahan secara nyata, sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Beberapa perangkat daerah perlu dipisahkan agar lebih fokus dan profesional.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan dipisahkan menjadi dua.

Yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) fokus mengelola perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi serta pengelolaan kas daerah

Lalu Badan Pendapatan Daerah berfokus pada optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, DinsosP2KBP3A juga dibagi menjadi dua perangkat daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved