Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Kadis PTSP Makassar Sebut W Super Club Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Usaha Hotman Paris Melanggar?

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman (kiri) saat mendampingi Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam konferensi pers terkait polemik THM W Super Club di Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata belum mengantongi izin usaha kelab malam atau diskotik.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar Helmy Budiman saat ditemui di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024). 

Bisnis W Super Club sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin yang diajukan. 

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Serta Izin usaha restoran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. 

Baca juga: Polrestabes Makassar Tutup Sementara THM W Super Club Milik Hotman Paris Mulai Malam Ini 

Untuk izin usaha diskotik atau kelab sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotik ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy. 

"Izin THM tetap merupakan kewenangan provinsi, tetapi kita kroscek kemarin itu memang belum ada (izin kelab malam) tetapi izin bar nya itu sudah keluar. makanya kemarin W Super Club mereka sudah berani untuk melakukan soft opening," sambungnya. 

Berdasarkan OSS, izin diskotek/kelab malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Untuk perizinan THM yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi tidak lagi melibatkan pemerintah kota. 

Pemkot Makassar baru mengetahui adanya W Super Club ini setelah perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi rampung. 

"Memang pemkot tidak terlibat di dalamnya dan mereka sebagaimana ditahu mereka berjalan saja berkasnya. Kami tahu (adanya W Super Club setelah izinnya terbit. Semuanya dilakukan secara online," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved