Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Kadis PTSP Makassar Sebut W Super Club Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Usaha Hotman Paris Melanggar?

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman (kiri) saat mendampingi Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam konferensi pers terkait polemik THM W Super Club di Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024). 

Terkait dengan surat tersebut, Tribun-Timur.com telah menghubungi KH Muh Said Abd Shamad Lc, Kamis (30/5/2024) pagi.

"Betul itu surat pernyataan sikap kami," katanya mengonfirmasi.

Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Muhammadiyah menolak kehadiran klub malam itu dengan alasan berpotensi merusak moral generasi muda dan sangat bertentangan dengan agama.

"Sudah sangat jelas merusak moral dan agama," kata KH Muh Said Abd Shamad Lc.

Muhammadiyah berharap akan ada tindak lanjut dari pernyataan sikapnya ini, termasuk bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved