Polemik W Super Club Makassar
Kadis PTSP Makassar Sebut W Super Club Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Usaha Hotman Paris Melanggar?
Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman (kiri) saat mendampingi Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam konferensi pers terkait polemik THM W Super Club di Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024).
Terkait dengan surat tersebut, Tribun-Timur.com telah menghubungi KH Muh Said Abd Shamad Lc, Kamis (30/5/2024) pagi.
"Betul itu surat pernyataan sikap kami," katanya mengonfirmasi.
Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Muhammadiyah menolak kehadiran klub malam itu dengan alasan berpotensi merusak moral generasi muda dan sangat bertentangan dengan agama.
"Sudah sangat jelas merusak moral dan agama," kata KH Muh Said Abd Shamad Lc.
Muhammadiyah berharap akan ada tindak lanjut dari pernyataan sikapnya ini, termasuk bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polemik W Super Club Makassar
Kadis PTSP Makassar Minta Warga Laporkan Aktivitas THM Ilegal |
![]() |
---|
W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Penjelasan Kombes Mokhamad Ngajib Soal Operasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Demi Kamtibmas, Operasi THM Hotman Paris Dibekukan Sementara Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sosok Kombes Mokhamad Ngajib Akpol 1995 Tegas Tutup THM W Super Club Makassar Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.