Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Kadis PTSP Makassar Sebut W Super Club Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Usaha Hotman Paris Melanggar?

Antara lain izin klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman (kiri) saat mendampingi Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam konferensi pers terkait polemik THM W Super Club di Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024). 

"Kroscek di lapangan dilakukan oleh yang berwenang sehingga izin bar yang dimaksud itu pasti dilakuakn oleh teman-teman yang ada di pemprov. Tidak melalui lurah maupun kecamatan," sambugnya. 

Untuk izin Nomor Induk Berusaha (NIB) W Super Club sendiri keluar pada tahun 2023 lalu dari pemerintah pusat. 

Setelah keluar NIB dari pemerintah pusat, manajemen W Super Club mengajukan izin operasional ke PTSP Sulsel, izin tersebut keluar pada Mei 2024.

Begitu juga dengan izin restoran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar terbit beberapa hari sebelum pembukaan W Super Club

"Meski kami berusaha menahan rekomendasi yang diterbitkan oleh teman-teman teknis tapi itu sudah terbit dan ini kan menggunakan sistem pusat mungkin di aplikasi tersebut kalau kita menahan tidak sesuai SOP, itu akan menjadi pertanyaan pemeriksa," ulasnya. 

"Kedua, banyak kasus penggunaan OSS apabila dia melebihi batas waktu SOP yang sudah ditetapkan itu akan otomatis terbit secara langsung," tutupnya. 

Ditolak Muhammadiyah

Ormas Islam Muhammadiyah menolak kehadiran W Superclub Makassar, tempat hiburan malam yang sebagian sahamnya dimiliki artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris.

Muhammadiyah menilai, kehadiran W Superclub dinilai bisa merusak moral generasi muda dan mengundang kemaksiatan

W Superclub Makassar berada di Jl Citra Boulevard, Center Point of Indonesia atau CPI, Makassar, Sulsel, tak jauh dari Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

Diresmikan Hotman Paris, Senin (27/5/2024).

Tiga hari setelah peresmian, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar pun bersurat kepada Wali Kota Makassar untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak W Superclub Makassar.

Berikut ini salinan pernyataan sikap Muhammadiyah Makassar tertanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar KH Muh Said Abd Shamad Lc dan Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Makassar Achmad AC.

"PERNYATAAN SIKAP

Nomor: 042/PER/III/0/A/2024

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved