Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Zaenal Sofyan Camat Pattallassang Ditahan Kasus Korupsi Rp1,2 M, Pernah Pecat 73 Aparat Desa

Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penguasaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sudirman
Alimin
KEJARI - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng saat konferensi pers penetapan tersangka A Zaenal Sofyan dalam kasus korupsi Dana Desa, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, Zaenal juga sempat membuat kehebohan dengan memecat 73 aparat desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENGCamat Pattallassang A Zaenal Sofyan pernah menjadi perbincangan di Kabupaten Bantaeng.

Ia kini ditahan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

A Zaenal Sofyan merupakan eks Pj Kepala Desa Pattallassang.

Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan penguasaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Zaenal pernah memecat 73 aparat Desa Pattallassang secara serentak.

Baca juga: Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Peras Terduga Pelaku Judi Togel Rp50 Juta

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa tertanggal 28 Mei 2025, atau hanya berselang dua minggu setelah dirinya dilantik sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang pada 8 Mei 2025.

Dalam surat keputusan itu, Zaenal mengungkapkan tiga alasan utama dibalik kebijakan massifnya.

Pertama, perlu dilakukan revitalisasi struktur staf desa demi mengoptimalkan kinerja aparat desa.

Kedua, kebijakan itu disebut sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintahan desa.

Ketiga, keputusan diambil agar memiliki dasar hukum yang sah melalui penetapan resmi Kepala Desa.

Surat keputusan itu sempat viral dan memicu kegaduhan di Desa Pattallassang.

Sejumlah aparat desa yang merasa terdampak atas pemberhentian itu bahkan bereaksi keras dan menyegel Kantor Desa Pattallassang sebagai bentuk protes atas keputusan yang dianggap sepihak dan mendadak.

Situasi ini menambah catatan kontroversi dalam masa jabatan singkat Zaenal sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang yang hanya berlangsung sebulan lebih.

Selain melakukan pemecatan besar-besaran, Zaenal juga diduga menggelapkan anggaran desa yang kini menjadi dasar penahanannya oleh Kejari Bantaeng, Selasa (15/7/2025) kemarin.

"Kami akan ikuti aliran dananya, jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan kami tindak tegas," ucap Kepala Kajari Bantaeng, Satria Abdi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved