Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Minimnya Sarana Bermain Anak di Perkotaan

Jumlah populasi anak saat ini adalah sepertiga dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Editor: Sudirman
Ist
dr Airah Amir, Dokter RSUD Kota Makassar 

Oleh: dr Airah Amir

Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat

ANAK memerlukan ruang aman untuk bermain baik di dalam maupun di luar rumah.

Akhir- akhir ini peristiwa yang menyangkut minimnya keamanan anak saat bermain telah beberapa kali terjadi.

Contohnya anak yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di TPA Tamangapa beberapa hari lalu adalah korban tenggelam yang awalnya diduga terjatuh di dekat jembatan ketika bermain lalu hanyut dan terikut mobil pengeruk sampah di kanal hingga terbawa ke TPA Tamangapa.

Jumlah populasi anak saat ini adalah sepertiga dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Lebih dari lima puluh enam persen penduduk tinggal di wilayah perkotaan, termasuk pula anak yang hidup di area perkotaan dan memiliki hak untuk mengakses ruang bermain untuk menunjang kreativitasnya.

Aktivitas fisik dan sosial yang sehat mendukung tumbuh kembang anak yang dapat diperoleh jika anak memiliki asupan makanan yang sehat dan bergizi yang mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sebaliknya, kemiskinan menyebabkan kesulitan dalam pemenuhan makanan dan gizi, pendidikan, rumah layak huni, air bersih, sanitasi dan perlindungan anak.

Aktivitas fisik seperti bermain di luar rumah meningkatkan kesehatan jantung dan paru anak serta kekuatan tulang dan otot.

Interaksi sesama anak saat bermain melatih kesehatan mental dan emosional anak.

Dibutuhkan ruang terbuka hijau yang mendukung proses aktivitas fisik anak di luar rumah.

Di kota Makassar sendiri Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berada di angka sembilan belas pesen yang masih jauh dari target yaitu tiga puluh persen. (tribuntimur.com 16/12/2023)

Bermain merupakan hak anak untuk mengembangkan potensi diri dan menjadi kewajiban orangtua untuk memperhatikan dan memastikan apakah lingkungan bermain anak telah cukup aman dan seharusnya mendapat perhatian serius dari tiap kota.

Jalan raya dan kawasan kanal di perkotaan bukanlah area yang aman bagi anak untuk bermain.

Kurangnya ruang terbuka hijau membuat tak sedikit anak bermain di sekitar jalur lalu lintas yang menyebabkan tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas pada anak.

Dukungan berbagai pihak diperlukan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pencegahan kecelakaan di jalan raya.

Anak, dalam proses tumbuh kembangnya menjadi manusia dewasa memerlukan sarana dan perlindungan agar dapat optimal tumbuh sebagai manusia dewasa, baik fisik, mental maupun sosialnya, sehingga diperlukan jaminan terpenuhinya hak-hak anak.

Kawasan hunian yang aman bagi anak termasuk pula sistem sosial di perkotaan harusnya menjadikan warga saling menjaga anak dari potensi bahaya.

Faktanya saat ini kehidupan mengarah ke kondisi serba individualistik, tak lagi komunal.

Perekonomian yang berjalan pesat di perkotaan mendukung terhambatnya dukungan komunal yang menyebabkan tidak terjadinya hubungan antar individu, bertetangga pun saling tak kenal.

Dalam kondisi individualistik seperti ini, membesarkan anak menjadi persoalan pelik, tak dimungkiri membesarkan anak membutuhkan kesigapan semua perangkat.

Sebenarnya telah ada upaya untuk memberikan jaminan keamanan dalam tumbuh kembang anak di perkotaan, yaitu mewujudkan kota layak anak.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030 dan Indonesia Emas tahun 2045 mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi 2030 dan jumlah penduduk Indonesia sepertiganya adalah kategori anak, sehingga kualitasnya harus terus ditingkatkan.

Di sisi lain, minimnya sarana bermain anak di perkotaan menyebabkan anak menggunakan gadget dengan durasi screen time yang tidak sedikit.

Screen time merujuk pada waktu yang digunakan selama berinteraksi dengan layar elektronik, seperti gawai, tablet, komputer, televisi dan perangkat lainnya.

Istilah ini umum digunakan untuk anak dan usia remaja.

Orang tua memegang peranan penting mengurangi risiko paparan konten digital yang minim sensor.

Mewujudkan fasilitas publik berupa sarana bermain anak yang layak dan membebaskan anak dari risiko kecelakaan pada anak membutuhkan solusi menyeluruh.

Dalam Islam, memenuhi hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya secara optimal, memberikan tempat tinggal yang baik, juga memperhatikan kesehatan dan keamanan diri anak.

Keluarga sebagai madrasah pertama dan utama tidak boleh lalai dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengawasan terhadap anak.

Kesulitan ekonomi kerap memaksa kedua orangtua untuk bekerja dan meninggalkan anak tanpa pengawasan optimal dalam masa tumbuh kembangnya.

Termasuk pula anak memiliki hak untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan yang optimal untuk tumbuh kembangnya.

Mereka juga berhak untuk mengakses ruang bermain yang aman untuk optimalisasi perkembangannya.

Masyarakat berperan dalam mendukung perkembangan anak menciptakan sistem komunal yang sehat dan ramah anak serta menumbuhkan karakter untuk saling membantu.

Negara sebagai support system terbesar berperan dalam mengadopsi berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan bagi anak termasuk sistem pembangunan berbasis anak, tak sekadar pembangunan berbasis kapitalistik.

Akhirnya, pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama agar anak kelak mampu menjadi generasi penerus peradaban. Wallahu a’lam.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved