Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Zudan Arif Fakrulloh Didesak Mundur Jadi Pj Gubernur Sulsel, Pemuda-Mahasiswa Bakal Geruduk!

Mahasiswa bakal menggelar aksi dengan tuntutan utama meminta Prof Zudan Arif mundur sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Editor: Alfian
INSTAGRAM.COM/@PROFZUDAN
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrullah. Menjabat sebagai gubernur sementara, Zudan akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan. 

Ia juga menuturkan Bahtiar telah menjadi Pj yang ketiga kali. Dirinya berharap dengan pengalaman tersebut para Penjabat dapat menjadi future leaders (pemimpin masa depan).

Prof Zudan memimpin Gorontalo pada 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017. Berikutnya Prof Zudan dipercaya memimpin Sulbar sejak 12 Mei 2023 hingga 12 Mei 2024.

Pengalaman di dua provinsi ini menurut Tito jadi bekal penting ke Sulsel. Kepemimpinan Prof Zudan baginya sudah terbukti di dua provinsi tersebut. Tantangan pun menanti Prof Zudan di tanah Sulsel.

Ditolak di Sulbar

Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan meninggalkan persoalan di internal DPRD Sulbar.

Prof Zudan ditengarai melakukan pelantikan Sekretaris DPRD Sulbar secara sepihak.

Pejabat Sekretaris DPRD Sulbar sebelumnya dijabat oleh Abdul Wahab. Ia kemudian digantikan oleh Muhammad Hamzih.

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, pelantikan itu sangat sepihak. Karena di dalam regulasi terkait Sekretaris Dewan (Sekwan), harus ada persetujuan tertulis dari DPRD.

“Sementara hal itu tidak pernah kita lakukan. Apalagi terkait nama yang ditunjuk di pelantikan (Muhammad Hamzih). Kami tak pernah usulkan nama itu sejak awal,” kata Suraidah.

Menurut Suraidah, sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan oleh Prof Zudan adalah, Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah pada pasal 323 huruf c yang menyebutkan tentang hak mengajukan usul dan pendapat.

Kedua, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 202 ayat (2) Juncto Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) dengan jelas bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.

Sehingga atas dasar itu, menurutnya pelantikan tersebut ditengarai terjadi pemalsuan dokumen tentang persetujuan DPRD Sulbar.

Atas peristiwa inilah, DPRD Sulbar kemudian menerbitkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Surat bernomor T/100.1.2/285/2024, itu berisi penolakan perpanjangan masa jabatan terhadap Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Dalam surat tertanggal 3 April 2024 berlogo DPRD Sulbar itu, disebutkan DPRD Sulbar meminta kepada Presiden agar mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Sulbar dna tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar saat ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved