Headline Tribun Timur
Prof Zudan Ditolak di Sulbar, Diterima di Sulsel
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Prof Zudan Arif Fakhrulloh sebagai penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) baru
Disebutkan pula Pj Gubernur Sulbar telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.
Hanya saja, pernyataan ini rupanya juga menuai masalah di internal DPRD Sulbar.
Surat yang diteken secara elektronik oleh Ketua DPRD Sulbar tersebut tidak melibatkan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya.
Ketiga pimpinan DPRD Sulbar yang dianggap tidak dilibatkan itu adalah, Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim.
Ketiganya menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan sikap Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.
Ada tiga poin diuraikan ketiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya dalam surat yang mereka terbitkan.
Pertama, bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat.
Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua, bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.
Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.
SELENGKAPNYA BACA HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK SABTU (18/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.