Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

UU ITE dan Kelas Netizen Log 10.000

Kebebasan berpendapat memang penting dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara demokrasi.

Editor: Sudirman
ist
Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib 

Oleh Sultan Rakib

Sekretaris Dinas Kominfo-SP Sulsel

UNDANG Undang Informatika Transaksi Elektronik (ITE) belum lama ini disahkan dengan UU nomor 1 tahun 2024.

Perubahan kedua pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 setelah UU ITE nomor 19 tahun 2019 telah mengalami transformasi atau perubahan pada sisi delik umum menjadi delik aduan, dan ancama hukuman dari lima tahun menjadi dua tahun.

Meski UU ITE ini telah berubah dan sudah lumayan “ringan” dibanding sebelumnya, namun masyarakat yang menjelma menjadi netizen sebaiknya tetap waspada atas jerat UU ITE ini.

Kebebasan berpendapat memang penting dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara demokrasi.

Namun, etika dan sopan santun yang diatur dalam UU ITE ini jauh lebih penting untuk diterapkan.

Ini bukan soal ancaman hukuman, tapi ini soal etika moral dan perilaku yang menyertainya.

Dalam sebuah seminar nasional yang dilakukan mahasiswa yang bergabung dalam Parlemen Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) belum lama ini, mengambil tema Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang bertanggung jawab: Tinjauan UU ITE, kebetulan penulis dipercayakan sebagai salah satu narasumber.

Dalam materi dan pemaparan saya, tentu tidak membahas banyak teknis yang terkandung dalam UU ITE, maklum, penulis bukan ahli hukum.

Ya, paling tidak, penulis tahu secara garis besar keberadaan UU yang ditakuti para natizen kritis di Indonesia.

Materi, penulis beri judul “Jangan Biarkan Jempol Mengalahkan Pikiranmu.”

Ya, keberadaan saya dalam seminar itu memang sesuai kapasitas saya, mengedukasi adik adik mahasiswa agar bijak bersosial media, pintar bersosial media, sehingga ancaman UU ITE tidak dilanggar.

Sejatinya, UU ITE tidak perlu ada, andai semua netizen Indonesia berada pada kelas Log10.000. Maksudnya?

Jadi begini, penulis mengklasifikasikan kelas atau level netizen dalam bersosial media. Kelas 2 + 2 adalah kelas dimana netizen yang sopan dalam bersosial media karena takut dengan UU ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Miris

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved