Penyebab 40 Caleg Terpilih Terancam Diskualifikasi KPU Jeneponto
Kabar ini disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba di Kafe Kulle, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/5/2024).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - 40 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pemilu 2024 terancam diskualifikasi.
Kabar ini disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba di Kafe Kulle, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (16/5/2024).
Sanksi tersebut akan diterima jika caleg terpilih enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi konsekuensi caleg yang terpilih yang tidak memasukkan LHKPN-nya itu tidak sah sebagai caleg terpilih kalau tidak memasukkan (LHKPN), dan bisa di diskualifikasi," ujar Rahmat Imba kepada Tribun Timur.
Sejauh ini kata Rahmat, tak satupun caleg melaporkan LHKPN-nya kepada KPU Jeneponto.
Padahal, pihaknya telah memberikan himbauan melalui surat tertulis.
"Sudah (menyurat) baru satu kali, tidak menutup kemungkinan saya akan kembali menyurat dengan cara menekan ke partai, nanti partai yang menyampaikan kepada calegnya yang terpilih," ungkapnya.
Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.
Rahmat menyebut, batas akhir laporan LHKPN caleg terpilih kepada KPU Jeneponto paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Paling lambat 21 hari sebelum dilantik, nanti lampiran hasil LHKPNnya itu disetor ke KPU, nanti itu yang menjadi dasar karena dasar pelantikan itu harus ada LHKPN," jelasnya.
Kendati demikian, ia meminta agar 40 caleg terpilih patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Jadi kami berharap caleg-caleg terpilih ini memperhatikan segera karena adami surat penyampaian sama dia (caleg terpilih), jangan sampai terjadi seperti di Kabupaten Sinjai (Sulsel)," pungkasnya.
Berikut daftar 40 caleg terpilih DPRD Jeneponto periode 2024-2029 berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan 40 calon Anggota DPRD Jeneponto terpilih hasil Pemilu tahun 2024:
*Dapil 1 Binamu-Turatea (10 ksursi)
- Anwar Jaya Husein 4.980 (Gerindra)
- Hj Rima Arumi Wulandari 3.403 (Perindo)
- Muhammad Iqram Syarif 3.033 (PKB)
- H Muh Imam Taufiq 2.678 (PPP)
- Mega Yanu Arimbi 2.659 (Golkar)
- H Rahmat Mubarak 2.548 (Demokrat)
- Didis Suryadi, 2.530 (Nasdem)
- Bakri N 2.217 (Hanura)
- Muh Basir 2.015 (PKB)
- Ir. H Awaluddin Sinring 1.504 (PAN)
*Dapil 2 Tamalatea-Bontoramba (9 kursi)
- Warrul Febrhyan Walydani 3.547 (Nasdem)
- Nur Amin Tantu 2.739 (Golkar)
- Sariyono 2.621 (PKS)
- Agus TS 2.408 (PPP)
- Suardi 2.137 (PAN)
- Arifuddin 2.106 (Gerindra)
- H Sahiri 2.094 (Nasdem)
- Riswandi 1.797 ( Hanura)
- Iwan 1.414 (PKB)
*Dapil 3 Bangkala-Bangkala Barat (9 kursi)
- Sumarni 4.988 (Nasdem)
- Fatwa 3.612 (Nasdem)
- Irmawati 2.857 (Golkar)
- Kasmiati 2.827 (Golkar)
- Julfiah 2.549 (PPP)
- Nur Ibnu 2.116 (PAN)
- Halim BK 1.548 (Gerindra)
- Dian Ayu Pratiwi Satria 1.391 (PKB)
- Marlina 1.178 (Hanura)
*Dapil 4 Kelara-Rumbia (5 kursi)
- Irsal Azis Kr Lagu 2.823 (Golkar)
- Humaera Ishad 2.759 (PPP)
- Hardianti 2.590 (PAN)
- Alex Nursaini 2.487 (Nasdem)
- Saharuddin Tompo 2.073 (PKB)
*Dapil 5 Batang-Arungkeke-Tarowang (7 kursi)
- Sri Wahyuni 2.962 (PKS)
- Haryanto 2.832 ( PPP)
- Herman 2.497 (Gerindra)
- Amdy Safri Kr Daming 2.063 (Ummat)
- Khaidir Adi Saputra Saipul 1.950 (Golkar)
- H Mustapa Yusuf 1.804 (PKB)
- Ahmad Nawaai 1.257 (Nasdem).
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Pengusaha Jeneponto Perbaiki Jalan Berlubang Pakai Dana Pribadi |
|
|---|
| Tanggapi Pergantian Usulan Nama Jeneponto, Islam Iskandar: Butta Turatea Jadi Julukan Saja |
|
|---|
| 100 Hari Jelang Mudik, Ruas Jalan Penghubung 5 Kabupaten Ditambal |
|
|---|
| Pelecehan di Balik Kekuasaan |
|
|---|
| Bupati Jeneponto Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ag-11ung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.